For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 24/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Maret 2016Publication Date:15 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date02 Maret 2016
Publication Date15 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) yang mengatur tentang Kelas Jabatan Struktural di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan. Selain itu, Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 juga diubah dan diganti dengan Lampiran I dan Lampiran II yang baru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

(-)

(-)