For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 19/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:23 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date23 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan kedudukan, peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas kepada setiap jabatan pelaksana sesuai dengan keahliannya, serta meningkatkan pelayanan berdasarkan hasil evaluasi jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi Jabatan Pelaksana yang terdiri dari Klerek dan Operator. Klasifikasi Klerek meliputi nomenklatur jabatan seperti penelaah teknis kebijakan, pengolah data dan informasi, serta pengadministrasi perkantoran. Sementara itu, klasifikasi Operator mencakup penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, penata laksana agraria dan tata ruang, operator layanan operasional, dan pengelola umum operasional. Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengisian Jabatan Pelaksana ASN harus sesuai dengan informasi jabatan, formasi jabatan, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

ASN yang menduduki jabatan pelaksana diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya, yang dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Pemberian dan besaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat pelaksana yang telah memenuhi syarat jabatan dan duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan memiliki kelas jabatan di atas kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan kelas jabatan yang sama sesuai dengan kelas jabatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan dan sudah duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas jabatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal 16 Agustus 2024. 4. Apabila kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, pejabat pelaksana diberhentikan dari jabatan pelaksananya dan diangkat kembali ke dalam Jabatan Pelaksana sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

(-)