on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Also known as: PP 45/2004 · PP No. 45 Tahun 2004 · PP Nomor 45 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tujuan menjaga hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya agar fungsi lindung, konservasi, dan produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan diperlukan untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit, serta untuk mempertahankan hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perlindungan hutan, termasuk pelimpahan kewenangan kepada BUMN di bidang kehutanan. Perlindungan hutan dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di Unit Pengelolaan Hutan Konservasi, Lindung, dan Produksi. Subjek hukum diwajibkan memiliki izin untuk pemanfaatan hutan dan harus melengkapi hasil hutan dengan surat keterangan sah. Peraturan ini juga menetapkan peran Polisi Kehutanan dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.