For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan

Also known as: PP 28/1985 · PP No. 28 Tahun 1985 · PP Nomor 28 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 1985Publication Date:7 Juni 1985
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerlindungan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1985
Publication Date07 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya, termasuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, serta pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, dan setiap penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri. Selain itu, peraturan ini melarang kegiatan eksploitasi tanpa izin, penggunaan alat yang merusak, dan penebangan pohon di area tertentu. Perlindungan hutan juga melibatkan masyarakat sekitar dalam usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perlindungan hutan, dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang Kepolisian Khusus untuk melaksanakan tugas ini.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih rendah tentang perlindungan hutan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) dalam hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung dan Pasal 10 ayat (1) dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,-. 2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) di dalam hutan yang bukan hutan lindung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 20.000.000,-. 3. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Pasal 8 ayat (2); atau karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,-. 4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2); Pasal 9 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); atau memiliki dan/atau menguasai dan/atau mengangkut hasil hutan tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-. 5. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000,-.