on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Kehutanan Kepada Daerah
Also known as: PP 62/1998 · PP No. 62 Tahun 1998 · PP Nomor 62 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan pelaksanaan Otonomi Daerah dalam bidang kehutanan dengan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyerahan urusan ini meliputi pengelolaan taman hutan raya dan penataan batas hutan untuk Daerah Tingkat I, serta berbagai urusan seperti penghijauan, konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, dan pengelolaan hutan milik untuk Daerah Tingkat II. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk atau menyempurnakan organisasi Dinas Kehutanan Daerah dan mengatur pembiayaan serta pungutan terkait urusan yang diserahkan. Pembinaan teknis dan umum dilakukan oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pelaksanaan urusan sesuai dengan tujuan otonomi daerah.