For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: PP 39/2025 · PP No. 39 Tahun 2025 · PP Nomor 39 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 September 2025Publication Date:11 September 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelibatan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta hilirisasi mineral dan batubara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perizinan, pendaftaran, dan persetujuan terkait usaha pertambangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum dan kompetensi pejabat.

1. IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan terdapat permasalahan tumpang tindih dicabut dan dikembalikan kepada negara. 2. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan perubahan rencana pengembangan paling banyak 1 kali. 3. IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap sah sampai jangka waktunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran tertentu dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.