Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya guna pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan penggunaan lahan secara berkeadilan. Kebijakan ini mengatur penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, yang melibatkan badan usaha milik desa, daerah, organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta usaha kecil dan menengah. Satuan Tugas dibentuk untuk memetakan pemanfaatan lahan, memberikan rekomendasi pencabutan perizinan, dan menetapkan kebijakan pemanfaatan lahan. Kebijakan ini juga memfasilitasi perizinan bagi badan usaha lokal dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru. Evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan oleh Pembina Sektor, yang meliputi realisasi kegiatan usaha, pemenuhan kewajiban, dan kesesuaian dengan peruntukan lahan.