For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 9/11/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/11/PBI/2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2007Publication Date:5 September 2007
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePedagang Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date05 September 2007
Publication Date05 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 tanggal 6 Januari 2004 tentang Pedagang Valuta Asing.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Pedagang Valuta Asing (PVA), yang terdiri dari PVA Bukan Bank dan PVA Bank. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memelihara stabilisasi nilai rupiah, menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab, serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial:

PVA Bukan Bank:

  • Perizinan: PVA Bukan Bank harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Persyaratan meliputi badan hukum Perseroan Terbatas, kepemilikan oleh WNI, modal disetor minimum (Rp100.000.000,00 atau Rp250.000.000,00 tergantung lokasi), NPWP, dan tempat usaha yang memadai.
  • Pembukaan Kantor Cabang: Memerlukan persetujuan Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan operasional serta modal.
  • Pemindahan Alamat Kantor: Harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
  • Perubahan Pengurus/Pemegang Saham: Wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
  • Perubahan Nama/Modal: Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Penghentian Kegiatan Usaha: Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

PVA Bank:

  • Perizinan: PVA Bank (bank umum bukan bank devisa, BPR, BPRS) harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan rasio modal, rencana bisnis, dan kesiapan operasional.
  • Pelaksanaan Kegiatan: Dapat dilakukan di kantor-kantor bank yang memenuhi persyaratan dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Penghentian Kegiatan Usaha: Harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Saldo Harian Valuta Asing: Dibatasi maksimal 20% dari modal disetor.

Prinsip Mengenal Nasabah (PMN):

  • PVA wajib menerapkan PMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, pemantauan transaksi, dan manajemen risiko.

Pengawasan dan Pelaporan:

  • Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PVA. PVA wajib menyampaikan laporan berkala (LKU, laporan keuangan) dan laporan khusus jika diperlukan.

1. Izin usaha PVA Bukan Bank yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. PVA Bukan Bank yang belum menyampaikan fotokopi kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenal Nasabah wajib menyampaikannya paling lambat 3 bulan sejak berlakunya peraturan ini. 3. PVA Bukan Bank wajib memasang sertifikat izin usaha paling lambat 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 4. PVA Bukan Bank di DKI Jakarta, Kotamadya Denpasar dan Kabupaten Badung, serta Kotamadya Batam wajib memenuhi modal disetor minimum Rp250.000.000,00 dalam 5 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 5. Kantor cabang bank umum devisa yang telah disetujui sebagai PVA Bank sebelum berlakunya peraturan ini dilaporkan sebagai kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. 6. Kantor pusat dan kantor cabang bank umum bukan devisa yang telah memperoleh izin sebagai PVA Bank sebelum berlakunya peraturan ini harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh persetujuan sebagai PVA berdasarkan peraturan ini.

1. PVA Bukan Bank yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa peringatan pertama, peringatan kedua, pemanggilan pengurus dan/atau pemegang saham, hingga pencabutan izin usaha. 2. PVA Bank yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penilaian manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan, kewajiban membayar denda, dan/atau pencabutan persetujuan kegiatan PVA.