For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pedagang Valuta Asing

Also known as: Peraturan BI 6/1/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/1/PBI/2004

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 2004Publication Date:6 Januari 2004
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePedagang Valuta Asing
LocationBank Indonesia
Effective Date06 Januari 2004
Publication Date06 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/2/PBI/2003 tentang Pedagang Valuta Asing

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi nilai rupiah dan meningkatkan penerimaan devisa nasional melalui pengembangan pariwisata. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kegiatan usaha Pedagang Valuta Asing (PVA) yang meliputi jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller’s Cheque (TC). PVA dilarang melakukan kegiatan seperti hubungan korespondensi dengan bank luar negeri, transfer ke luar negeri, dan margin trading. PVA bukan bank harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dengan modal minimum Rp100.000.000,00 dan memenuhi persyaratan lain seperti kepemilikan dan pengelolaan oleh warga negara Indonesia. PVA bank dan bukan bank harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi.

(-)

  • Pelanggaran oleh PVA bukan bank dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pemanggilan pengurus, atau pencabutan izin usaha.
  • Pelanggaran oleh PVA bank dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.