on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pedagang Valuta Asing
Also known as: Peraturan BI 12/22/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/22/PBI/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi nilai rupiah dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pedagang valuta asing (PVA). PVA diharapkan berperan dalam pasar valuta asing domestik dan kegiatan pengiriman uang, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan, termasuk program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur PVA menjadi dua jenis: PVA Bukan Bank dan PVA Bank. PVA Bukan Bank harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal disetor minimal Rp250.000.000 di wilayah tertentu. Direksi dan Dewan Komisaris harus warga negara Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu. PVA Bukan Bank memerlukan izin usaha dari Bank Indonesia dan dapat membuka kantor cabang dengan persetujuan. PVA dilarang melakukan kegiatan di luar jual beli uang kertas asing dan pembelian cek perjalanan. Kurs jual beli ditetapkan sesuai mekanisme pasar.