on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Also known as: Peraturan BI 16/15/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/15/PBI/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan memurnikan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank, guna mendukung stabilitas nilai Rupiah dan mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat melalui penataan kembali perizinan dan pengawasan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat oleh penyelenggara KUPVA bukan bank. Penyelenggara wajib menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta melakukan pencatatan transaksi sesuai standar akuntansi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan seperti margin trading, transaksi derivatif, dan kegiatan usaha lainnya di luar yang diatur. Izin dari Bank Indonesia diperlukan untuk menjalankan usaha ini, dan persyaratan meliputi kepemilikan saham oleh warga negara Indonesia, modal disetor yang sah, dan tujuan usaha yang jelas. Direksi dan pemegang saham harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak terlibat dalam tindak pidana keuangan.