For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Also known as: Peraturan BI 12/3/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/3/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2010Publication Date:1 Maret 2010
Penanggulangan TerorismePerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Maret 2010
Publication Date01 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4764).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada pedagang valuta asing bukan bank. Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip internasional dan menyempurnakan ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah. PVA Bukan Bank diwajibkan menerapkan program APU dan PPT dengan tanggung jawab utama berada pada Dewan Komisaris dan Direksi. Kebijakan ini mencakup tanggung jawab Direksi, pengawasan aktif Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, pengendalian intern, dan sumber daya manusia. PVA Bukan Bank harus melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

1. PVA Bukan Bank yang telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib menyesuaikan menjadi Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT dan menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank Indonesia mengenakan sanksi peringatan khusus dalam hal PVA Bukan Bank tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), dan/atau Pasal 21. 2. Bank Indonesia mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dalam hal PVA Bukan Bank tidak menindaklanjuti sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya sanksi peringatan khusus.