For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, dan Pembangunan Niaga

Also known as: PP 31/1964 · PP No. 31 Tahun 1964 · PP Nomor 31 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 1964Publication Date:31 Agustus 1964
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Dagang Negara yang nama-namanya tersebut di bawah ini: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti, Jaya Bhakti, Sejati Bhakti. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara baru sebagai pengganti Perusahaan Dagang Negara yang telah dibubarkan, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan-perusahaan ini, yaitu Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, Darma Niaga, dan Pembangunan Niaga, didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam bidang distribusi-koleksi, impor, dan ekspor. Perusahaan-perusahaan ini memiliki modal awal masing-masing 100 juta rupiah dan dipimpin oleh seorang Presiden Direktur dengan maksimal tiga Direktur. Tujuan utama dari perusahaan-perusahaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan mendukung revolusi ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan-perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha-usaha perusahaan yang dilebur beralih kepada Perusahaan Negara yang baru didirikan. 2. Pelaksanaan peleburan/peralihan serta penyerahannya diatur oleh Menteri Perdagangan dengan dibantu oleh Komando yang dimaksud dalam P.P. No. 30 tahun 1960 Pasal 2.

(-)