For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 37/1971 · PP No. 37 Tahun 1971 · PP Nomor 37 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1971Publication Date:9 Juli 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1971
Publication Date09 Juli 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 81) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pantja Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa P.N. Pantja Niaga memenuhi syarat untuk menjadi Persero. Dalam proses ini, modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Pantja Niaga, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian, yang dapat dikuasakan kepada Menteri Perdagangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (Persero) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Pantja Niaga, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1964 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut.

(-)