on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 22/1970 · PP No. 22 Tahun 1970 · PP Nomor 22 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Dharma Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PN Dharma Niaga dan pendirian Persero baru yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Dharma Niaga. Menteri Keuangan bertanggung jawab menetapkan neraca pembukaan dan dapat mendelegasikan pelaksanaan pendirian Persero kepada Menteri Perdagangan. Persero ini didirikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.