For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga

Also known as: PP 22/2003 · PP No. 22 Tahun 2003 · PP Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2003Publication Date:31 Maret 2003
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2003
Publication Date31 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dharma Niaga. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang niaga dengan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 dan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga ke dalam PT. Cipta Niaga. Penggabungan ini dilakukan karena kinerja kedua perusahaan tersebut menurun dan sulit bersaing, sehingga pengalihan saham tidak dilaksanakan. Dengan penggabungan ini, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga beralih ke PT. Cipta Niaga. Nama PT. Cipta Niaga kemudian diubah menjadi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia. Pelaksanaan penggabungan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaannya.

1. Dengan penggabungan, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan PT. Pantja Niaga dan PT. Dharma Niaga beralih ke PT. Cipta Niaga. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal berlakunya penggabungan.

(-)