on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 47/1970 · PP No. 47 Tahun 1970 · PP Nomor 47 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Hal ini dilakukan setelah penilaian bahwa kedua perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran kedua perusahaan negara tersebut dan pembentukan satu PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan negara tersebut, dengan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Perdagangan.