For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Also known as: Peraturan BI 11/11/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009

Status:
Active
Effective Date:13 April 2009Publication Date:13 April 2009
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan sistem alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debit. Pengaturan ini menekankan peran aktif dari prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemegang kartu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi bank dan lembaga selain bank yang ingin bertindak sebagai prinsipal, penerbit, atau acquirer. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penerapan manajemen risiko dan penyampaian informasi kepada pemegang kartu, serta mengatur kerjasama antar lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan APMK.

1. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir APMK sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir APMK sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan telah memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dan melengkapi persyaratan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir APMK sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 3. Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di wilayah Republik Indonesia sebelum diberlakukannya ketentuan ini dan belum berbadan hukum Indonesia maka wajib telah berbadan hukum Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif dikenakan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. 3. Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin.