on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Also known as: Peraturan BI 11/11/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/11/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan sistem alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit, kartu ATM, dan kartu debit. Pengaturan ini menekankan peran aktif dari prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemegang kartu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi bank dan lembaga selain bank yang ingin bertindak sebagai prinsipal, penerbit, atau acquirer. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban penerapan manajemen risiko dan penyampaian informasi kepada pemegang kartu, serta mengatur kerjasama antar lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan APMK.