For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

Also known as: Peraturan BI 7/52/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/52/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2005Publication Date:28 Desember 2005
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Desember 2005
Publication Date28 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4462)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) di Indonesia. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat penggunaan kartu sebagai alat pembayaran dan perlunya peningkatan keamanan teknologi APMK. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan APMK berjalan aman dan lancar. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Definisi**: Memberikan definisi berbagai istilah terkait APMK, seperti Bank, Lembaga Selain Bank, Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Kartu Prabayar), Prinsipal, Penerbit, Acquirer (Financial dan Technical), dan Perusahaan Switching. 2. **Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan**: Mengatur persyaratan dan prosedur bagi Bank dan Lembaga Selain Bank untuk menjadi Prinsipal, Penerbit, dan Acquirer. Ini termasuk kewajiban pelaporan, perizinan dari Bank Indonesia, dan persyaratan operasional. 3. **Penyelenggaraan Kegiatan**: Mengatur secara spesifik penyelenggaraan Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Prabayar, termasuk manajemen risiko, pemberian informasi kepada pemegang kartu, dan pembatasan fasilitas tambahan. 4. **Penghentian Kegiatan**: Memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menghentikan kegiatan APMK jika penyelenggara tidak memenuhi ketentuan atau terdapat putusan pengadilan. 5. **Kliring dan Penyelesaian Akhir**: Mengatur penyelenggaraan kliring dan penyelesaian akhir transaksi APMK, yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. 6. **Pengawasan**: Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap penyelenggara APMK. 7. **Peningkatan Keamanan Teknologi**: Penyelenggara wajib meningkatkan keamanan teknologi APMK.

1. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebelum tanggal 28 Desember 2004 wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dengan tata cara, waktu penyampaian, dan jenis laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. 2. Perusahaan Switching yang telah beroperasi di Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, yang belum berbadan hukum Indonesia atau tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 39 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah menyelenggarakan kegiatan kliring dan/atau penyelesaian akhir atas kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut dan wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dengan tata cara, waktu penyampaian, dan jenis laporan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

1. Prinsipal yang tidak menghentikan sementara atau mencabut persetujuan penggunaan merek yang telah diberikan kepada Penerbit dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Penerbit Kartu Kredit yang memberikan Kartu Kredit tidak berdasarkan permohonan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Penerbit yang tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Penyelenggara yang tidak memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. 5. Penyelenggara yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. 6. Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban untuk meningkatkan keamanan teknologi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 7. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah menyelenggarakan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan tidak melaporkan kegiatannya tersebut kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi teguran tertulis.