For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Also known as: Peraturan BI 10/8/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/8/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2008Publication Date:20 Februari 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
LocationBank Indonesia
Effective Date20 Februari 2008
Publication Date20 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) guna mendukung kebijakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait perusahaan personalisasi dan penyelenggara kliring alat pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap penyelenggara APMK, perusahaan personalisasi, dan perusahaan switching, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara online atau tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif dikenakan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak memberikan keterangan atau data untuk pengawasan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. 2. Penerbit, Acquirer, atau Perusahaan Switching yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia. 3. Prinsipal atau Perusahaan Personalisasi yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan.