on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Also known as: Peraturan BI 14/2/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/2/PBI/2012
Peraturan ini bukan peraturan baru, melainkan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009.
Peraturan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009.
Ya, peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009, termasuk ketentuan mengenai manajemen risiko dan informasi kepada pemegang kartu.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2012.
Untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, serta untuk memperbaiki manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit.
Penerbit kartu wajib menerapkan manajemen risiko kredit, memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu, dan memastikan keamanan transaksi.
Prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Penerbit kartu harus melaporkan kerjasama dengan pihak lain kepada Bank Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap batasan suku bunga dan persyaratan pemegang kartu.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2012.
Penerbit kartu kredit diberikan waktu hingga 1 Januari 2013 untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru mengenai manajemen risiko dan batasan suku bunga.
Penyesuaian harus dilakukan dalam waktu 2 tahun sejak 1 Januari 2013.
Tidak disebutkan adanya ketentuan grandfathering dalam peraturan ini.
Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.
Tidak disebutkan adanya sanksi pidana dalam peraturan ini.