For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Domestik

Also known as: PMK 125/PMK.08/2018 · PMK No. 125/PMK.08/2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:21 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana domestik. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memperluas cakupan pemasaran SBSN kepada warga negara Indonesia dan menyederhanakan pengaturan penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana domestik, termasuk melalui sistem elektronik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Definisi dan Ruang Lingkup:** Pengertian SBSN Ritel, Pasar Perdana Domestik, Mitra Distribusi, Investor Ritel, dan istilah terkait lainnya. - **Proses Penerbitan dan Penjualan:** Penerbitan dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah sebagai unit yang bertanggung jawab. - **Mitra Distribusi:** Kriteria, persyaratan, hak, kewajiban, evaluasi, dan sanksi bagi Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Fintech yang ditunjuk sebagai Mitra Distribusi. - **Konsultan Hukum:** Persyaratan dan proses penetapan Konsultan Hukum yang membantu Pemerintah dalam aspek hukum penerbitan SBSN Ritel. - **Dokumen SBSN Ritel:** Ketentuan mengenai dokumen yang diperlukan seperti ketentuan dan persyaratan (terms and conditions), Memorandum Informasi, dokumen transaksi Aset SBSN, fatwa syariah, dan perjanjian perwaliamanatan. - **Penetapan Penjualan SBSN Ritel:** Kewenangan Direktur Jenderal untuk menetapkan jenis dan tingkat kupon, jumlah nominal, dan hasil penjualan SBSN Ritel. - **Setelmen:** Proses penyelesaian transaksi penjualan SBSN Ritel. - **Pengumuman Hasil Penjualan:** Kewajiban mengumumkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada publik.

1. Kewajiban Agen Penjual yang ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan SBSN jatuh tempo. 2. Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi dalam penerbitan surat berharga negara ritel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ditetapkan sebagai Mitra Distribusi untuk penerbitan SBSN Ritel. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja, dan Mitra Distribusi diberikan imbal jasa/fee yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

1. Direktur Jenderal berwenang memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kelayakan. 2. Sanksi dapat berupa surat peringatan dan/atau pencabutan sebagai Mitra Distribusi. 3. Sanksi dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.