For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.08/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri

Also known as: PMK 218/PMK.08/2008 · PMK No. 218/PMK.08/2008

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2008Publication Date:16 Desember 2008
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Desember 2008
Publication Date16 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana dalam negeri. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengelola SBSN dan menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualannya, termasuk penerbitan yang dilakukan secara ritel tanpa lelang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penerbitan SBSN Ritel, yang dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
  2. Persyaratan dan penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum, termasuk proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
  3. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, seperti dokumen transaksi Aset SBSN, perjanjian perwaliamanatan, ketentuan dan syarat Sukuk Negara Ritel, Memorandum Informasi, dan fatwa kesesuaian syariah.
  4. Tata cara penetapan hasil penjualan dan Penjatahan SBSN Ritel oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.
  5. Ketentuan mengenai Setelmen SBSN Ritel yang dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan.
  6. Pembebanan biaya penerbitan SBSN Ritel pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel di pasar perdana dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi syariah dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

(-)

(-)