on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri
Also known as: PMK 218/PMK.08/2008 · PMK No. 218/PMK.08/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di pasar perdana dalam negeri. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengelola SBSN dan menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualannya, termasuk penerbitan yang dilakukan secara ritel tanpa lelang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel di pasar perdana dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi syariah dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.