For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri

Also known as: PMK 187/PMK.08/2011 · PMK No. 187/PMK.08/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2011Publication Date:23 November 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2011
Publication Date23 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di pasar perdana dalam negeri. Perubahan mencakup definisi dan penambahan istilah baru, penetapan target penjualan, struktur akad, dan tingkat imbalan Sukuk Negara Ritel. Proses seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum diatur lebih rinci, termasuk kriteria dan tahapan seleksi. Penunjukan Agen Penjual dan Konsultan Hukum dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas penetapan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Negara Ritel.

(-)

(-)