For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan

Also known as: PMK 19/PMK.08/2015 · PMK No. 19/PMK.08/2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.OB/2015 ini bertujuan untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan memberikan kesempatan investasi kepada Warga Negara Indonesia melalui penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan. Sukuk Tabungan diterbitkan di pasar perdana dalam negeri dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN dapat menerbitkan Sukuk Tabungan, dengan penjualan dilakukan melalui Agen Penjual yang dapat berupa Bank, Perusahaan Efek, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan. Agen Penjual harus memenuhi kriteria tertentu dan ditunjuk melalui proses seleksi. Konsultan Hukum juga dapat ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum terkait penerbitan Sukuk Tabungan. Dokumen penerbitan meliputi transaksi Aset SBSN, Memorandum Informasi, dan fatwa kesesuaian syariah. Penetapan hasil penjualan dan penjatahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.

(-)

(-)