For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Obat Ikan

Also known as: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:4 Januari 2019
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2014 tentang Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik 4. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/KEPMEN-KP/2014 tentang Klasifikasi Obat Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan bertujuan untuk meningkatkan mutu obat ikan dan mengatur penyediaan, peredaran, layanan sertifikat, pelaporan, dan pengawasan obat ikan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penerbitan sertifikat dan surat keterangan terkait obat ikan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat CPOIB dan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi obat ikan berdasarkan bahaya penggunaannya, serta menetapkan persyaratan khusus untuk penyediaan obat ikan, termasuk bahan baku dan produk rekayasa genetika. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya penerapan prinsip Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dalam proses produksi.

1. Sertifikat CPOIB dan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dan Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan, dan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS.

1. Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan. 2. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diterbitkannya Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan dan/atau Obat Ikan untuk permohonan berikutnya.