For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik

Also known as: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2014Publication Date:11 Juni 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeCara Pembuatan Obat Ikan yang Baik
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 Juni 2014
Publication Date11 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 139), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 893);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat ikan. Setiap produsen obat ikan yang melakukan penyediaan obat ikan di dalam negeri wajib menerapkan persyaratan CPOIB yang meliputi manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan, penarikan produk, dokumentasi, serta kualifikasi dan validasi. Produsen obat ikan wajib memiliki Sertifikat CPOIB dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya tanpa biaya, berlaku selama 5 tahun, dan disertifikasi untuk setiap jenis dan bentuk sediaan obat ikan. Untuk memperoleh sertifikat, produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi dan surat pernyataan. Produsen yang telah memiliki Sertifikat CPOIB wajib menjaga konsistensi penerapan CPOIB dan melaporkan perubahan penanggung jawab teknis. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Sertifikat CPOIB. Peraturan ini juga mengatur perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat CPOIB.

1. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik yang dimiliki oleh produsen obat ikan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap produsen obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga konsistensi penerapan persyaratan CPOIB dan/atau melaporkan perubahan nama penanggung jawab teknis obat ikan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat CPOIB, dan pencabutan Sertifikat CPOIB.