For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan

Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:2 Juli 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date02 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Obat Ikan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah terkait obat ikan, jenis usaha obat ikan, ketentuan mengenai Surat Izin Penyediaan Obat Ikan (SIPOI) dan Surat Izin Peredaran Obat Ikan (SIPEROI), persyaratan dan tata cara penerbitan, perpanjangan, perubahan, dan penggantian izin tersebut. Kewenangan penerbitan SIPEROI didelegasikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Produsen dan importir obat ikan wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan, dengan pengecualian tertentu. Setiap orang yang melakukan penyediaan atau peredaran obat ikan wajib melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Persetujuan prinsip yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Surat Izin Usaha Obat Ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Perubahan dan/atau penggantian Surat Izin Usaha Obat Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Obat Ikan.

1. Produsen obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 4. Distributor obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 5. Depo atau toko obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 6. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan izin, dan/atau pembekuan/pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.