on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Obat Ikan
Also known as: Permen KKP PER.04/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.04/MEN/2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang obat ikan, meliputi penyediaan, peredaran, penggunaan, dan pengawasan obat ikan untuk melindungi sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia. Tujuan penggunaan obat ikan meliputi pencegahan, pengurangan, dan penghilangan gejala penyakit ikan, mendiagnosa dan mengobati penyakit ikan, membantu menenangkan dan mematirasakan ikan, meningkatkan reproduksi ikan, mengatasi defisiensi vitamin dan mineral, memperindah warna dan tubuh ikan, mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas air untuk perikanan budidaya, dan/atau mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu hasil perikanan.
Usaha obat ikan terdiri atas usaha penyediaan dan peredaran obat ikan. Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan digolongkan atas produsen, importir, eksportir, distributor, depo, dan toko obat ikan, dan wajib memiliki Surat Izin Usaha Obat Ikan. Obat ikan menurut jenis sediaannya digolongkan atas biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. Berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan, obat ikan digolongkan atas obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.
Penyediaan obat ikan dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri, dengan mengutamakan pembuatan di dalam negeri sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB). Obat ikan yang disediakan oleh produsen atau importir wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan, kecuali untuk obat ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta atau obat alami yang diolah secara sederhana dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan obat ikan, peredaran obat ikan, pemasukan kembali obat ikan, pembinaan, pemantauan, dan pengawasan obat ikan.