For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Obat Ikan

Also known as: Permen KKP PER.04/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.04/MEN/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeObat Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang obat ikan, meliputi penyediaan, peredaran, penggunaan, dan pengawasan obat ikan untuk melindungi sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia. Tujuan penggunaan obat ikan meliputi pencegahan, pengurangan, dan penghilangan gejala penyakit ikan, mendiagnosa dan mengobati penyakit ikan, membantu menenangkan dan mematirasakan ikan, meningkatkan reproduksi ikan, mengatasi defisiensi vitamin dan mineral, memperindah warna dan tubuh ikan, mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas air untuk perikanan budidaya, dan/atau mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu hasil perikanan.

Usaha obat ikan terdiri atas usaha penyediaan dan peredaran obat ikan. Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan digolongkan atas produsen, importir, eksportir, distributor, depo, dan toko obat ikan, dan wajib memiliki Surat Izin Usaha Obat Ikan. Obat ikan menurut jenis sediaannya digolongkan atas biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. Berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan, obat ikan digolongkan atas obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.

Penyediaan obat ikan dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri, dengan mengutamakan pembuatan di dalam negeri sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB). Obat ikan yang disediakan oleh produsen atau importir wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan, kecuali untuk obat ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta atau obat alami yang diolah secara sederhana dan digunakan untuk kepentingan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan obat ikan, peredaran obat ikan, pemasukan kembali obat ikan, pembinaan, pemantauan, dan pengawasan obat ikan.

1. Dalam hal pengaturan mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) belum ditetapkan, maka pembuatan obat ikan mengacu pada ketentuan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CРОНВ). 2. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Permohonan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan.

1. Produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan, atau pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.