For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu

Also known as: PMK 135/PMK.010/2020 · PMK No. 135/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:21 September 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik DaerahKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dengan memberikan subsidi Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah. Subsidi ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Pengaturan ini diperlukan karena belum ada ketentuan tetap mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah. Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan dari penghapusan piutang tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan, namun Pajak Penghasilan yang terutang akan ditanggung oleh Pemerintah. Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan subsidi ini, dan permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan. Jika permohonan disetujui, subsidi akan diberikan melalui mekanisme yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

(-)