on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016
Also known as: PMK 195/PMK.010/2016 · PMK No. 195/PMK.010/2016
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui penghapusan piutang negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan piutang ini ditanggung oleh pemerintah. PDAM yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung seperti SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun 2015. Besaran Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah dihitung berdasarkan selisih antara pajak terutang yang memperhitungkan dan tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara.