For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 134/PMK.010/2017 · PMK No. 134/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:6 Oktober 2017
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date06 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tertentu melalui penghapusan piutang negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai target akses air minum layak 100% pada tahun 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penghapusan piutang ini ditanggung oleh pemerintah. PDAM yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2016 harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2017.

(-)

(-)