For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 95/PMK.010/2019 · PMK No. 95/PMK.010/2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:21 Juni 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung target Akses Air Minum Layak sebesar 100% pada tahun 2019, dengan memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui penghapusan piutang negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari berbagai pinjaman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019. Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu seperti laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(-)

(-)