For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 31/2018 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Ketahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 328); 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan dalam Label dan Iklan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1222); 3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23);

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai produk pangan olahan yang dikemas. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman label pada pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Label harus memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, serta informasi halal jika dipersyaratkan. Selain itu, label harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu. Informasi pada label harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa asing atau daerah jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur kriteria label, termasuk ukuran huruf dan tata letak informasi pada kemasan.

1. Label yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; b. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau c. pencabutan izin.