on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 31/2018 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai produk pangan olahan yang dikemas. Pengaturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman label pada pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Label harus memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, serta informasi halal jika dipersyaratkan. Selain itu, label harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu. Informasi pada label harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan dapat disertai bahasa asing atau daerah jika diperlukan. Peraturan ini juga mengatur kriteria label, termasuk ukuran huruf dan tata letak informasi pada kemasan.