on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Also known as: Peraturan BPOM 27/2017 · Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang beredar dengan menetapkan ketentuan pendaftaran pangan olahan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 dan menyesuaikan pengaturan pendaftaran pangan olahan dengan perkembangan terkini di bidang pangan. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala Badan. Pengecualian diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan beberapa kategori lainnya. Pendaftaran pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui e-Registration Pangan Olahan, dan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi. Perusahaan bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diajukan saat pendaftaran.