For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 20/2021 · Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:30 Juli 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date30 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat melalui informasi yang tercantum dalam label pangan olahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 diubah, termasuk ketentuan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada label pangan olahan, seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, dan informasi halal. Perubahan juga mencakup ketentuan tentang ukuran huruf pada label, informasi tentang bahan tambahan pangan (BTP), dan keterangan mengenai alergen. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pencantuman klaim gizi dan non-gizi, serta informasi terkait kelestarian lingkungan dan kemasan pangan.

(-)

(-)