For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 6/2024 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 April 2024Publication Date:1 April 2024
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date05 April 2024
Publication Date01 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan Bisfenol A (BPA) yang terdapat dalam air minum kemasan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan baru pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018. Ketentuan baru tersebut mencakup kewajiban mencantumkan informasi penyimpanan pada label air minum kemasan dan peringatan mengenai potensi pelepasan BPA dari kemasan plastik polikarbonat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

1. Air minum dalam kemasan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)