Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan daerah kabupaten tidak lagi menjadi urusan pemerintahan daerah kabupaten Bantul. Hal ini khususnya terkait dengan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Kedua, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, terutama terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang menjadi dasar hukum utama bagi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Izin Gangguan, menyebabkan peraturan daerah tersebut harus dicabut.