For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 29/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2008Publication Date:10 Oktober 2008
Ketahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 Oktober 2008
Publication Date10 Oktober 2008
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung pembangunan pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian melalui keberlanjutan sistem irigasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Azas dan Tujuan Irigasi: Irigasi diselenggarakan berdasarkan azas demokratis, gotong royong, transparan, mandiri, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal.
  2. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi: Dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air secara terpadu, melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat petani.
  3. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Meliputi instansi yang membidangi irigasi, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi. P3A wajib dibentuk secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
  4. Wewenang dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa. P3A/GP3A/IP3A bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
  5. Partisipasi Masyarakat Petani: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan irigasi.
  6. Pemberdayaan: Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A melalui strategi dan program pemberdayaan.
  7. Pengelolaan Air Irigasi: Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai dan hak guna usaha. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. Pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi.
  8. Pengembangan Jaringan Irigasi: Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air.
  9. Pengelolaan Jaringan Irigasi: Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual mutu. Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan.
  10. Pengelolaan Aset Irigasi: Mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.
  11. Pembiayaan: Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pembiayaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab P3A/GP3A/IP3A.
  12. Alih Fungsi Lahan Beririgasi: Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.
  13. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi: Dilakukan melalui Komisi Irigasi dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
  14. Pengawasan: Dinas melaksanakan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 3. Bagi jaringan irigasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada GP3A dilakukan evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dengan ketentuan: a. apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinilai layak dan GP3A menyatakan kesanggupannya, pengelolaan irigasi diserahkan kepada GP3A dan seterusnya menjadi tanggungjawab GP3A; b. apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengelolaan irigasi dinyatakan tidak layak, pengelolaan jaringan irigasi dikembalikan dan menjadi tangung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; c. evaluasi pengelolaan irigasi mulai dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini; d. selama evaluasi pengelolaan irigasi yang dilakukan belum selesai, pengelolaan irigasi tetap dilakukan oleh GP3A; dan e. kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan GP3A.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67, diancam pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar wajib mengembalikan seperti keadaan semula atas biaya sendiri.