For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:19 Mei 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date19 Mei 2014
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan perizinan, kewajiban dan hak pemohon izin, larangan bagi pemilik izin, pemeriksaan dan penilaian teknis, jangka waktu berlakunya izin, serta ketentuan terkait pengawasan dan penyidikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima dalam pemberian izin gangguan, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan jaminan kepastian berusaha, meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum, meningkatkan upaya pengendalian lingkungan, dan meningkatkan jaminan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Gangguan, Izin Gangguan, dan Badan.
  • Persyaratan Perizinan: Penyesuaian persyaratan permohonan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  • Kewajiban dan Hak: Penjelasan lebih rinci mengenai kewajiban pemberi izin dan pemohon izin, serta hak-hak pemohon izin.
  • Larangan: Penegasan larangan bagi pemilik izin terkait kegiatan yang melanggar kesusilaan, norma kesopanan, dan ketentuan perundang-undangan.
  • Pemeriksaan Teknis: Pengaturan mengenai pemeriksaan dan penilaian teknis oleh tim yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Jangka Waktu: Ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya izin dan pembatalan izin.
  • Pengawasan: Pengawasan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.

1. Izin yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2008, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi usaha/kegiatan yang sudah memiliki izin gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah habis masa berlakunya maka dianggap telah memenuhi ketentuan tata ruang dan dapat diterbitkan izin.

1. Setiap Pemilik izin yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin.