on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, persyaratan perizinan, kewajiban dan hak pemohon izin, larangan bagi pemilik izin, pemeriksaan dan penilaian teknis, jangka waktu berlakunya izin, serta ketentuan terkait pengawasan dan penyidikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima dalam pemberian izin gangguan, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan jaminan kepastian berusaha, meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum, meningkatkan upaya pengendalian lingkungan, dan meningkatkan jaminan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan.
Ketentuan Substansial: