For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:1 September 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Seri C Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1, perubahan persyaratan permohonan izin dalam Pasal 5, dan penambahan Pasal 5A yang mengatur persyaratan tambahan untuk usaha/kegiatan tertentu. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan pemberian izin gangguan antara kepentingan pemohon dan masyarakat yang terkena dampak. Persyaratan izin diperketat dengan mengatur jarak minimum antara toko modern dan pasar tradisional, serta antara tempat rekreasi/hiburan umum dan tempat ibadah/sarana pendidikan/rumah sakit. Perubahan juga mencakup mekanisme persetujuan tetangga yang lebih rinci, terutama untuk usaha peternakan, pengelolaan rosok, menara telekomunikasi, laundry, pencucian mobil, hiburan malam, karaoke, dan arena permainan. Bagi usaha yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya peraturan ini, izin tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan dianggap telah memenuhi persyaratan dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 01 Tahun 2001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 3 Tahun 2008) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Usaha/kegiatan yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah habis masa berlakunya, maka dianggap telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Usaha/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan izin baru dengan ketentuan : a. tidak terjadi perubahan usaha/kegiatan; b. habis masa berlakunya izin setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)