For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 26/2018 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta usaha di sektor obat dan makanan melalui penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini mengatur jenis perizinan yang meliputi izin edar obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, serta sertifikasi cara pembuatan dan distribusi yang baik. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan, termasuk dokumen pendukung seperti sertifikat dan perjanjian distribusi. Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS dengan evaluasi oleh Badan POM, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang sah secara hukum.

1. Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum diterbitkan, diproses sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016. 2. Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan.

(-)