For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam

Also known as: Peraturan BPOM 29/2023 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 November 2023Publication Date:3 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date09 November 2023
Publication Date03 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional 2. Ketentuan mengenai uji keamanan dan mutu lovastatin atau monakolin K dan citrinin dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur persyaratan keamanan dan mutu untuk bahan obat bahan alam dan produk jadi, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk menjamin keamanan dan mutu produk sebelum dan selama beredar. Persyaratan ini mencakup bahan obat bahan alam yang tercantum dalam farmakope herbal Indonesia atau standar internasional lainnya. Produk jadi meliputi berbagai bentuk sediaan seperti jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, yang harus memenuhi parameter uji tertentu.

1. Permohonan registrasi Obat Bahan Alam yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019. 2. Izin edar Obat Bahan Alam yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 24 bulan sejak diundangkan. 3. Ketentuan batas maksimum cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada Obat Bahan Alam dikecualikan dari penyesuaian ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, pembatalan nomor izin edar, pengumuman kepada publik, dan/atau rekomendasi kepada instansi terkait.