For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 5/2024 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 April 2024Publication Date:5 Maret 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date05 April 2024
Publication Date05 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018, yang sebelumnya mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di sektor obat dan makanan. Pencabutan ini dilakukan karena pelayanan perizinan berusaha pada sektor tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta penataan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor obat dan makanan.

(-)

(-)