on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
Also known as: Peraturan BPOM 24/2023 · Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, yang dapat membahayakan kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama suplemen kesehatan beredar. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur persyaratan keamanan dan mutu suplemen kesehatan, termasuk bahan baku dan produk jadi, yang harus memenuhi ketentuan farmakope Indonesia atau standar internasional lainnya. Pelaku usaha wajib memastikan suplemen kesehatan yang dibuat, diimpor, atau diedarkan di Indonesia memenuhi persyaratan ini. Pemenuhan persyaratan ini harus dikelola dengan cara pembuatan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.