For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 9/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentKayu Agung

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar dan Penetapan Retribusi Fasilitas Pasar Pada Shoping Centre Kayuagung dan Sekitarnya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek.; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2015 tentang tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar ; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan BBNKB. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Selain pajak, Peraturan Daerah ini juga mengatur retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar), Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, jasa kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Setiap retribusi diatur mengenai jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan besaran retribusi yang terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemberian insentif fiskal, kerahasiaan data Wajib Pajak, serta sanksi pidana dan administratif. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan juga diatur, seperti alokasi untuk pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Reribusi. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini; b. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; c. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan d. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.