For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 31 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 31/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 31 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2001 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek merupakan Golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan umum yang mendapat izin trayek.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diberi izin trayek, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum otolet, sedan taksi, mobil bus umum dengan daya angkut sampai 18 orang, dan mobil bus umum dengan daya angkut lebih dari 18 orang. Selain biaya retribusi, dikenakan biaya administrasi. Retribusi terutang dipungut di daerah tempat pelayanan izin trayek diberikan, dengan masa retribusi 1 tahun dan masa berlaku izin trayek 5 tahun yang dapat diperpanjang.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur retribusi terutang. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD didahului dengan surat teguran. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.