For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 28/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2007 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban parkir dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan parkir kendaraan bermotor.

Dasar penetapan retribusi adalah jenis kendaraan bermotor yang diparkir. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Sepeda Motor: Rp 1.000/parkir
  • Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up dan sejenisnya: Rp 2.000/parkir
  • Bus Sedang/Mobil Barang Ringan dan sejenisnya: Rp 2.500/parkir
  • Bus Besar/Mobil barang Berat/Trailer/Gandeng/ Tempel dan sejenisnya: Rp 3.000/parkir

Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan parkir diberikan dan disetor ke kas daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD didahului dengan surat teguran. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.