For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 25 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 25/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 25 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3988

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB meliputi perwakilan diplomatik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, badan internasional, konversi hak tanpa perubahan nama, wakaf, dan kepentingan ibadah.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (harga transaksi atau nilai pasar). Jika tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak, kecuali perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp300.000.000,-.

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (tanggal akta, putusan pengadilan, surat keputusan pemberian hak, dll.). Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

Wajib Pajak membayar sendiri pajak terutang berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

(-)

1. Pejabat pembuatan akta tanah/Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi adminstratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuatan akta tanah/Notaris dan Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi administrative sebesar Rp250.000 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.