Legal Updates

Pembaruan Tata Cara Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Investasi dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025

16 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Pembaruan Tata Cara Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Investasi dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Perka BKPM 5/2025”) ditetapkan tanggal 1 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Oktober 2025. Perka BKPM 5/2025 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) serta untuk mencapai pelayanan PBBR, pengawasan PBBR, dan fasilitas penanaman modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan melalui sistem OSS.

Latar Belakang dan Konteks

Bagian konsideran dari Peraturan ini menyatakan bahwa penerbitannya didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 219 ayat (5), Pasal 256 ayat (8), Pasal 257 ayat (3), Pasal 262, Pasal 342, dan Pasal 528 PP 28/2025. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun pedoman dan tata cara mengenai penyelenggaraan PBBR dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS. Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menetapkan peraturan ini sebagai landasan hukum teknis yang terpadu.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Perka BKPM 5/2025 ini mencabut tiga peraturan sebelumnya, yaitu:

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM 3/2021”). 

  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM 4/2021”).

  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Perka BKPM 5/2021”). 

Dengan demikian, peraturan baru ini menyatukan seluruh materi muatan mengenai sistem OSS, pelayanan perizinan, dan pengawasan ke dalam satu peraturan yang terintegrasi.

Aspek

Ketentuan Sebelumnya (Perka BKPM 3/2021, Perka BKPM 4/2021, dan Perka BKPM 5/2021)

Ketentuan Baru (Perka BKPM 5/2025)
Struktur Regulasi Materi muatan mengenai sistem OSS, tata cara pelayanan perizinan, dan tata cara pengawasan diatur dalam tiga peraturan yang terpisah. Seluruh materi muatan mengenai sistem OSS, pedoman pelayanan perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, hingga mekanisme pengawasan diintegrasikan ke dalam satu peraturan yang komprehensif.
Detail Prosedur Mengatur prosedur yang berlaku pada saat itu. Memperbarui dan merinci lebih lanjut berbagai prosedur, seperti mekanisme pengajuan KKPR "Kondisi Tertentu" untuk KEK atau Kawasan Industri, tahapan pemeriksaan UKL-UPL dan Amdal, serta alur pengawasan dan sanksi yang lebih terstruktur.
Sanksi Sanksi administratif diatur secara umum dalam peraturan pengawasan. Mekanisme pengenaan sanksi dijelaskan lebih rinci, tidak hanya bagi Pelaku Usaha tetapi juga bagi instansi pemerintah yang tidak menyelenggarakan perizinan sesuai ketentuan sistem OSS.

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Berikut adalah rincian ketentuan-ketentuan utama yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, yang menjadi panduan operasional bagi Pelaku Usaha.

A. Landasan Umum dan Status Pelaku Usaha

Aspek Uraian Pasal
Hak Pelaku Usaha Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: kepastian hak, hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka; hak pelayanan; serta berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 4
Kewajiban Mendasar Pelaku Usaha Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk: menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar; serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
Jenis Pemohon dalam Sistem OSS

Sistem OSS melayani berbagai jenis pemohon, antara lain:

  • Orang Perseorangan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
  • Badan Usaha: Baik yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma) yang didirikan di wilayah Indonesia.
  • Kantor Perwakilan: Seperti Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
  • Badan Usaha Luar Negeri: Entitas asing yang melakukan kegiatan usaha spesifik di Indonesia, seperti di sektor hulu migas atau sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) asing.
Pasal 23 & 24

B. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Aspek Uraian  Pasal
Fungsi Ganda NIB Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki satu NIB. NIB berfungsi sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah. Pasal 16
Fasilitas Otomatis yang Melekat pada NIB

Setelah NIB terbit melalui Sistem OSS, NIB tersebut secara otomatis berlaku juga sebagai: 

  • Angka Pengenal Importir (API): Pelaku Usaha dapat langsung memilih API-Umum atau API-Produsen.
  • Hak Akses Kepabeanan: Untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial: Perusahaan secara otomatis terdata sebagai pendaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): Pemenuhan kewajiban lapor untuk periode pertama secara otomatis.
Pasal 16
NIB sebagai Perizinan Tunggal UMK

Khusus untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha Risiko Rendah, NIB dapat berfungsi sebagai perizinan tunggal yang juga mencakup:

  • Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.
  • Pernyataan Jaminan Halal, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi.
Pasal 210 & 211

C. Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Tingkat Risiko Perizinan yang Diperlukan Proses & Status Legalitas Pasal
Rendah NIB NIB terbit secara otomatis melalui Sistem OSS dan langsung berlaku sebagai izin untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan komersial. Pasal 187
Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar NIB dan Sertifikat Standar terbit secara otomatis berdasarkan pernyataan mandiri (self declaration) Pelaku Usaha di OSS. Keduanya langsung berlaku untuk persiapan, operasional, dan komersial. Pasal 188
Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar (Terverifikasi)
  1. OSS menerbitkan NIB & Sertifikat Standar berstatus "Belum Terverifikasi".
  2. Legalitas ini hanya dapat digunakan untuk tahap persiapan (misalnya, konstruksi).
  3. Pelaku Usaha wajib memenuhi standar yang dipersyaratkan lalu mengajukan verifikasi melalui OSS.
  4. Setelah disetujui, status berubah menjadi "Telah Terverifikasi" dan baru berlaku untuk operasional/komersial.
Pasal 189-195
Tinggi NIB + Izin
  1. OSS menerbitkan NIB yang hanya berlaku untuk tahap persiapan.
  2. Pelaku Usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan Izin yang ditetapkan untuk KBLI-nya.
  3. Kementerian/Lembaga/Pemda akan memverifikasi pemenuhan persyaratan tersebut.
  4. Setelah disetujui, Izin akan terbit melalui OSS dan menjadi dasar untuk kegiatan operasional/komersial.
Pasal 201-206

D. Pemenuhan Persyaratan Dasar

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Aspek Uraian Pasal
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Dokumen ini adalah izin lokasi untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

  • Proses: Jika daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi digital dengan OSS, akan terbit Konfirmasi KKPR secara otomatis. Jika tidak, harus melalui proses Persetujuan KKPR yang memerlukan penilaian (maks. 20 hari) oleh instansi tata ruang.
  • Fungsi: KKPR menjadi dasar hukum untuk perolehan tanah dan pengurusan perizinan selanjutnya.
Pasal 45, 47, 49, 56
Persetujuan Lingkungan (PL)

Jenis dokumen ditentukan berdasarkan penapisan potensi dampak lingkungan: 

  • SPPL: Untuk kegiatan yang tidak berdampak penting. Terbit otomatis bersama NIB.
  • UKL-UPL: Untuk kegiatan yang berdampak namun dapat dikelola. Memerlukan pemeriksaan administrasi dan substansi (maks. 5 hari).
  • Amdal: Untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Memerlukan penilaian oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (maks. 50 hari). Penting: Untuk UKL-UPL dan Amdal, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persetujuan Teknis terlebih dahulu (terkait baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan Andalalin).
Pasal 147, 149, 157, 165
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Keduanya wajib bagi kegiatan usaha yang memerlukan pembangunan gedung: 

  • PBG: Harus diperoleh sebelum memulai konstruksi. Diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS.
  • SLF: Harus diperoleh sebelum bangunan gedung dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Diajukan setelah konstruksi selesai dan telah melalui pemeriksaan kelaikan fungsi.
Pasal 170, 171, 182

E. Pengawasan dan LKPM

Aspek Uraian Pasal
Kewajiban Lapor LKPM Setiap Pelaku Usaha (kecuali Usaha Mikro) wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui OSS. Laporan ini memuat data realisasi investasi, tenaga kerja, realisasi produksi, dan permasalahan yang dihadapi. Pasal 284, 285
Frekuensi Laporan
  • Usaha Kecil: Setiap 6 bulan (periode Januari-Juni dan Juli-Desember).
  • Usaha Menengah & Besar: Setiap 3 bulan (per triwulan).
Pasal 286
Mekanisme Pengawasan

Pengawasan terbagi menjadi: 

  • Pengawasan Rutin: Berdasarkan analisis data LKPM dan inspeksi lapangan yang terjadwal.
  • Pengawasan Insidental: Dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat, kebutuhan mendesak, atau indikasi pelanggaran. Hasil pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penilaian kepatuhan.
Pasal 283, 304, 309

F. Sanksi dan Ketentuan Peralihan

Aspek Uraian Pasal
Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha

Sanksi dikenakan berdasarkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan. Mekanisme pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. 

Mekanisme Sanksi Bertahap: Diterapkan untuk pelanggaran administratif dan memberikan kesempatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui jenjang sebagai berikut:

  1. Peringatan Pertama: Diberikan dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban selama 30 hari.
  2. Peringatan Kedua: Dikenakan jika Peringatan Pertama tidak dipatuhi, dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban 15 hari.
  3. Peringatan Ketiga: Dikenakan jika Peringatan Kedua tidak dipatuhi, dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban 10 hari.
  4. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Dikenakan jika Peringatan Ketiga tidak dipatuhi. Sanksi ini menghentikan kegiatan usaha dan dapat membatasi aksi korporasi di Sistem OSS.
  5. Pencabutan PBBR: Merupakan sanksi terberat yang dikenakan jika kewajiban tetap tidak dipenuhi setelah penghentian sementara, dapat berupa pencabutan Sertifikat Standar, Izin, atau NIB. 

Mekanisme Sanksi Tidak Bertahap: Untuk pelanggaran berat yang menimbulkan bahaya, kerusakan lingkungan, atau gangguan perekonomian, pemerintah dapat langsung mengenakan sanksi berat seperti Penghentian Sementara, Daya Paksa Polisional, atau Pencabutan tanpa harus melalui tahapan peringatan.

Pasal 364, 366, 368, 372
Sanksi bagi Instansi Pemerintah

Instansi pemerintah (K/L/Pemda) yang tidak menyelenggarakan perizinan berusaha melalui Sistem OSS dapat dikenai sanksi. 

  • Bentuk Sanksi: Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali.
  • Tindak Lanjut: Jika teguran tidak diindahkan, kewenangan penerbitan perizinan instansi tersebut akan diambil alih oleh instansi pemerintah yang lebih tinggi.
Pasal 379
Ketentuan Peralihan: Status Izin yang Telah Terbit
  • Izin dari OSS Berbasis Risiko: Perizinan Berusaha yang telah terbit melalui Sistem OSS berbasis risiko sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
  • Izin Sebelum OSS Berbasis Risiko: Perizinan yang terbit sebelum implementasi OSS berbasis risiko juga tetap berlaku, namun Pelaku Usaha wajib mendaftarkannya melalui Sistem OSS.
  • Izin Berdasarkan Komitmen (PP 24/2018): Pelaku Usaha yang memiliki perizinan berdasarkan komitmen yang belum berlaku efektif wajib melakukan penyesuaian menjadi PBBR.
  • Asas Keberpihakan: Ketentuan dalam peraturan baru ini tidak berlaku bagi perizinan yang sudah ada dan masih berlaku, kecuali jika ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha.
Pasal 389, 390, 391, 394

Lampiran

Lampiran dari Peraturan Menteri ini memberikan standarisasi format dokumen yang digunakan dalam berbagai tahapan perizinan, sebagai berikut:

  1. Format Pernyataan dan Komitmen (Lampiran I, VIII-XI, XIII):
    Berisi format-format baku untuk surat pernyataan mandiri (self declaration) yang harus diisi oleh Pelaku Usaha. Ini mencakup Pernyataan Mandiri PMA untuk tidak memindahkan modal disetor, Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L), serta Pernyataan Kesanggupan memenuhi Standar Usaha atau Persyaratan Izin.

  2. Format Dokumen Persyaratan Dasar (Lampiran III-VII):
    Menyediakan templat resmi untuk dokumen-dokumen persyaratan dasar. Di dalamnya terdapat format untuk Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL (Laut), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, berbagai jenis Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, SKKL), hingga format Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

  3. Format Perizinan Berusaha (Lampiran VIII-XII):
    Menampilkan bentuk akhir dari dokumen perizinan yang akan diterima Pelaku Usaha, seperti NIB, Sertifikat Standar (baik yang berstatus "Belum Terverifikasi" maupun "Telah Terverifikasi"), dan Izin. Tersedia juga format khusus untuk perizinan yang diterbitkan melalui mekanisme percepatan.

  4. Format Fasilitas dan Pengawasan (Lampiran XV-XXVIII):
    Berisi format-format penting untuk tahap operasional dan pengawasan. Lampiran XV merinci daftar dokumen persyaratan untuk pengajuan fasilitas penanaman modal. Lampiran XVI hingga XXIII menyediakan templat Surat Keputusan (SK) untuk persetujuan fasilitas fiskal (pembebasan bea masuk, tax allowance, tax holiday). Lampiran XXVII berisi format Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan Lampiran XXVIII mengatur format Surat Tugas Inspeksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  5. Format Dokumen Administratif Lainnya (Lampiran XXIX-XLIV):
    Mencakup berbagai format dokumen administratif lainnya, seperti surat penetapan pengelola Hak Akses di instansi pemerintah, serta format surat keputusan untuk proses pembatalan, pencabutan, dan pengenaan sanksi administratif.

Kesimpulan

Perka BKPM 5/2025 menjadi landasan utama yang mengintegrasikan berbagai ketentuan terkait perizinan berusaha di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya merinci prosedur teknis, tetapi juga membangun sebuah kerangka kerja yang sistematis, transparan, dan akuntabel berbasis platform digital OSS. Tiga implikasi utamanya adalah:

  1. Standarisasi Proses: Dengan adanya satu peraturan terpadu, proses perizinan di berbagai sektor dan daerah menjadi seragam, mengurangi potensi kebingungan dan inkonsistensi.

  2. Kepatuhan Berbasis Data: Digitalisasi pelaporan LKPM menempatkan data sebagai instrumen utama dalam pengawasan. Didukung oleh digitalisasi sistem, pendekatan ini memungkinkan pengukuran kepatuhan pelaku usaha secara objektif serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan terarah.

  3. Kepastian Hukum yang Menyeluruh: Peraturan ini memperjelas alur permohonan izin baru, serta  status izin lama, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.