Pembaruan Tata Cara Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Investasi dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Perka BKPM 5/2025”) ditetapkan tanggal 1 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Oktober 2025. Perka BKPM 5/2025 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) serta untuk mencapai pelayanan PBBR, pengawasan PBBR, dan fasilitas penanaman modal yang terintegrasi secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan melalui sistem OSS.
Latar Belakang dan Konteks
Bagian konsideran dari Peraturan ini menyatakan bahwa penerbitannya didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 219 ayat (5), Pasal 256 ayat (8), Pasal 257 ayat (3), Pasal 262, Pasal 342, dan Pasal 528 PP 28/2025. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menyusun pedoman dan tata cara mengenai penyelenggaraan PBBR dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS. Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM menetapkan peraturan ini sebagai landasan hukum teknis yang terpadu.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Perka BKPM 5/2025 ini mencabut tiga peraturan sebelumnya, yaitu:
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (“Perka BKPM 3/2021”).
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Perka BKPM 4/2021”).
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Perka BKPM 5/2021”).
Dengan demikian, peraturan baru ini menyatukan seluruh materi muatan mengenai sistem OSS, pelayanan perizinan, dan pengawasan ke dalam satu peraturan yang terintegrasi.
| Aspek |
Ketentuan Sebelumnya (Perka BKPM 3/2021, Perka BKPM 4/2021, dan Perka BKPM 5/2021) |
Ketentuan Baru (Perka BKPM 5/2025) |
| Struktur Regulasi | Materi muatan mengenai sistem OSS, tata cara pelayanan perizinan, dan tata cara pengawasan diatur dalam tiga peraturan yang terpisah. | Seluruh materi muatan mengenai sistem OSS, pedoman pelayanan perizinan berusaha, fasilitas penanaman modal, hingga mekanisme pengawasan diintegrasikan ke dalam satu peraturan yang komprehensif. |
| Detail Prosedur | Mengatur prosedur yang berlaku pada saat itu. | Memperbarui dan merinci lebih lanjut berbagai prosedur, seperti mekanisme pengajuan KKPR "Kondisi Tertentu" untuk KEK atau Kawasan Industri, tahapan pemeriksaan UKL-UPL dan Amdal, serta alur pengawasan dan sanksi yang lebih terstruktur. |
| Sanksi | Sanksi administratif diatur secara umum dalam peraturan pengawasan. | Mekanisme pengenaan sanksi dijelaskan lebih rinci, tidak hanya bagi Pelaku Usaha tetapi juga bagi instansi pemerintah yang tidak menyelenggarakan perizinan sesuai ketentuan sistem OSS. |
Ketentuan-Ketentuan Kunci
Berikut adalah rincian ketentuan-ketentuan utama yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, yang menjadi panduan operasional bagi Pelaku Usaha.
A. Landasan Umum dan Status Pelaku Usaha
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Hak Pelaku Usaha | Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: kepastian hak, hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka; hak pelayanan; serta berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan. | Pasal 4 |
| Kewajiban Mendasar Pelaku Usaha | Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk: menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar; serta mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. | Pasal 5 |
| Jenis Pemohon dalam Sistem OSS |
Sistem OSS melayani berbagai jenis pemohon, antara lain:
|
Pasal 23 & 24 |
B. Nomor Induk Berusaha (NIB)
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Fungsi Ganda NIB | Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki satu NIB. NIB berfungsi sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah. | Pasal 16 |
| Fasilitas Otomatis yang Melekat pada NIB |
Setelah NIB terbit melalui Sistem OSS, NIB tersebut secara otomatis berlaku juga sebagai:
|
Pasal 16 |
| NIB sebagai Perizinan Tunggal UMK |
Khusus untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha Risiko Rendah, NIB dapat berfungsi sebagai perizinan tunggal yang juga mencakup:
|
Pasal 210 & 211 |
C. Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko
| Tingkat Risiko | Perizinan yang Diperlukan | Proses & Status Legalitas | Pasal |
| Rendah | NIB | NIB terbit secara otomatis melalui Sistem OSS dan langsung berlaku sebagai izin untuk melakukan persiapan, kegiatan operasional, dan komersial. | Pasal 187 |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar | NIB dan Sertifikat Standar terbit secara otomatis berdasarkan pernyataan mandiri (self declaration) Pelaku Usaha di OSS. Keduanya langsung berlaku untuk persiapan, operasional, dan komersial. | Pasal 188 |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (Terverifikasi) |
|
Pasal 189-195 |
| Tinggi | NIB + Izin |
|
Pasal 201-206 |
D. Pemenuhan Persyaratan Dasar
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) |
Dokumen ini adalah izin lokasi untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
|
Pasal 45, 47, 49, 56 |
| Persetujuan Lingkungan (PL) |
Jenis dokumen ditentukan berdasarkan penapisan potensi dampak lingkungan:
|
Pasal 147, 149, 157, 165 |
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) |
Keduanya wajib bagi kegiatan usaha yang memerlukan pembangunan gedung:
|
Pasal 170, 171, 182 |
E. Pengawasan dan LKPM
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Kewajiban Lapor LKPM | Setiap Pelaku Usaha (kecuali Usaha Mikro) wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui OSS. Laporan ini memuat data realisasi investasi, tenaga kerja, realisasi produksi, dan permasalahan yang dihadapi. | Pasal 284, 285 |
| Frekuensi Laporan |
|
Pasal 286 |
| Mekanisme Pengawasan |
Pengawasan terbagi menjadi:
|
Pasal 283, 304, 309 |
F. Sanksi dan Ketentuan Peralihan
| Aspek | Uraian | Pasal |
| Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha |
Sanksi dikenakan berdasarkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan. Mekanisme pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap. Mekanisme Sanksi Bertahap: Diterapkan untuk pelanggaran administratif dan memberikan kesempatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui jenjang sebagai berikut:
Mekanisme Sanksi Tidak Bertahap: Untuk pelanggaran berat yang menimbulkan bahaya, kerusakan lingkungan, atau gangguan perekonomian, pemerintah dapat langsung mengenakan sanksi berat seperti Penghentian Sementara, Daya Paksa Polisional, atau Pencabutan tanpa harus melalui tahapan peringatan. |
Pasal 364, 366, 368, 372 |
| Sanksi bagi Instansi Pemerintah |
Instansi pemerintah (K/L/Pemda) yang tidak menyelenggarakan perizinan berusaha melalui Sistem OSS dapat dikenai sanksi.
|
Pasal 379 |
| Ketentuan Peralihan: Status Izin yang Telah Terbit |
|
Pasal 389, 390, 391, 394 |
Lampiran
Lampiran dari Peraturan Menteri ini memberikan standarisasi format dokumen yang digunakan dalam berbagai tahapan perizinan, sebagai berikut:
-
Format Pernyataan dan Komitmen (Lampiran I, VIII-XI, XIII):
Berisi format-format baku untuk surat pernyataan mandiri (self declaration) yang harus diisi oleh Pelaku Usaha. Ini mencakup Pernyataan Mandiri PMA untuk tidak memindahkan modal disetor, Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L), serta Pernyataan Kesanggupan memenuhi Standar Usaha atau Persyaratan Izin. -
Format Dokumen Persyaratan Dasar (Lampiran III-VII):
Menyediakan templat resmi untuk dokumen-dokumen persyaratan dasar. Di dalamnya terdapat format untuk Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, Persetujuan KKPRL (Laut), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, berbagai jenis Persetujuan Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, SKKL), hingga format Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). -
Format Perizinan Berusaha (Lampiran VIII-XII):
Menampilkan bentuk akhir dari dokumen perizinan yang akan diterima Pelaku Usaha, seperti NIB, Sertifikat Standar (baik yang berstatus "Belum Terverifikasi" maupun "Telah Terverifikasi"), dan Izin. Tersedia juga format khusus untuk perizinan yang diterbitkan melalui mekanisme percepatan. -
Format Fasilitas dan Pengawasan (Lampiran XV-XXVIII):
Berisi format-format penting untuk tahap operasional dan pengawasan. Lampiran XV merinci daftar dokumen persyaratan untuk pengajuan fasilitas penanaman modal. Lampiran XVI hingga XXIII menyediakan templat Surat Keputusan (SK) untuk persetujuan fasilitas fiskal (pembebasan bea masuk, tax allowance, tax holiday). Lampiran XXVII berisi format Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan Lampiran XXVIII mengatur format Surat Tugas Inspeksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). -
Format Dokumen Administratif Lainnya (Lampiran XXIX-XLIV):
Mencakup berbagai format dokumen administratif lainnya, seperti surat penetapan pengelola Hak Akses di instansi pemerintah, serta format surat keputusan untuk proses pembatalan, pencabutan, dan pengenaan sanksi administratif.
Kesimpulan
Perka BKPM 5/2025 menjadi landasan utama yang mengintegrasikan berbagai ketentuan terkait perizinan berusaha di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya merinci prosedur teknis, tetapi juga membangun sebuah kerangka kerja yang sistematis, transparan, dan akuntabel berbasis platform digital OSS. Tiga implikasi utamanya adalah:
-
Standarisasi Proses: Dengan adanya satu peraturan terpadu, proses perizinan di berbagai sektor dan daerah menjadi seragam, mengurangi potensi kebingungan dan inkonsistensi.
-
Kepatuhan Berbasis Data: Digitalisasi pelaporan LKPM menempatkan data sebagai instrumen utama dalam pengawasan. Didukung oleh digitalisasi sistem, pendekatan ini memungkinkan pengukuran kepatuhan pelaku usaha secara objektif serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan terarah.
-
Kepastian Hukum yang Menyeluruh: Peraturan ini memperjelas alur permohonan izin baru, serta status izin lama, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
